Pengadilan Agama Lahat Gelar Bantuan Sidang Pemeriksaan Setempat
(Descente)
Jumat tanggal 06 Desember 2024, Pengadilan Agama Lahat melakukan bantuan sidang Pemeriksaan Setempat (descente) untuk perkara Pengadilan Agama Muara Enim Pemeriksaan Setempat dilakukan terhadap perkara Harta Bersama Nomor : 514/Pdt.G/2024/PA.ME.
Pemeriksaan Setempat dilaksanankan dengan Tim yang terdiri dari Ym Bapak Drs. Mardani selaku Ketua Majelis, yang didampingi oleh Ym Bapak Kuala Akbar Andalas, S.H.I, dan Ym Bapak Muhammad Zhamir Islami, S.H.I., selaku Hakim Anggota, dan Bapak Drs. Efendi selaku Panitera Pengganti serta Jurusita Pengganti PA Lahat, Bapak Benny Willson Saputra, S.Kom., M.Kom., Sidang tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pihak yang berkaitan.
Setelah menyampaikan maksud kedatangan tim dan membuka sidang, Majelis Hakim langsung menuju obyek harta Bersamai yang berada di di wilayah Desa Cempaka Wangi dan Desa Sengkuang Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat.
kemudian Tim langsung melakukan pengukuran sebidang tanah yaitu 1(Satu) bidang Kebun Karet di Desa Cempaka Wangi dan 1 (Satu) bidang Kebun Karet di Desa Sengkuang, yang menjadi obyek harta bersama tersebut untuk mengetahui luas tanah yang sebenarnya dan mengecek batas-batasnya, dilanjutkan dengan pemeriksaan yang disengketakan. Tujuan pemeriksaan agar hakim memperoleh kepastian peristiwa yang disengketakan, maka fungsi pemeriksaan setempat hakekatnya adalah sebagai alat bukti. Kekuatan pembuktiannya sendiri diserahkan kepada hakim.
Sidang pemeriksaan setempat (descente) adalah termasuk tahapan persidangan, Majelis Hakim akan turun kelapangan untuk melihat secara langsung terhadap objek sengketa, apakah objek sengketa yang terungkap dipersidangan sesuai dengan kondisi dilapangan.
Tim IT - (Akr)