Mahkamag Agung RI

Written by Super User on . Hits: 440

Lahat, 28 Juli 2025 - Dalam rangka mendukung keberhasilan Pelatihan Dasar (Latsar) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI) Gelombang I tahun 2025, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan (Pusdiklat Menpim) menyelenggarakan rapat koordinasi pengarahan Penilaian Pengembangan Kompetensi Tenaga Bidang Teknis (PKTBT) secara daring.
 
 524646461 122145527168759669 6097889007510405546 n  525122908 122145527216759669 4091482814854814347 n
Dilaksanakan pada Senin, 28 Juli 2025, mulai pukul 14.00 WIB hingga selesai melalui platform Zoom. Rapat ini mengundang puluhan pejabat dan mentor yang berasal dari berbagai satuan kerja di lingkungan MA-RI, termasuk dari badan pengawasan, peradilan umum, peradilan agama, hingga peradilan militer.
Dari Pengadilan Agama Lahat, rapat ini turut dihadiri oleh Bapak Muhammad Basri, S. Ag., S.H. selaku Sekretaris sekaligus Mentor dari Akbar Novriansyah, S.T. sebagai peserta Latsar CPNS.
Tujuan utama rapat ini adalah untuk memberikan arahan teknis dan menyelaraskan pemahaman seluruh pihak yang terlibat dalam proses penilaian kompetensi teknis peserta Latsar. Dengan metode blended learning yang diterapkan, kolaborasi yang efektif antara mentor dan penyelenggara menjadi sangat penting agar proses pelatihan berjalan lancar dan sesuai sasaran.
Rapat ini menjadi bagian integral dari upaya MA-RI dalam memastikan kualitas dan kesiapan ASN baru, khususnya di bidang teknis peradilan. Diharapkan, pengarahan ini mampu memperkuat koordinasi serta memperjelas indikator penilaian yang objektif dan terukur.
 
(Tim Redaksi Media Informasi PA Lahat)

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA LAHAT

Jl. Kolonel Burlian Bandar Jaya, Lahat - 31414

Telp : (0731) 321137

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

lokasi2   Peta Lokasi Pengadilan Agama Lahat

 

Tanpa Judul IGIG youtube
TIM IT Pengadilan Agama Lahat 2021
pengumuman CCTV WhatsApp-Button PETA LOKASI